Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala adakan Workshop Penyusunan Kurikulum dan Capaian Pembelajaran Program Studi Magister Ilmu Hukum. Pusat Pengembangan Pendidikan LP3M Unsyiah diundang sebagai narasumber. Workshop ini dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2018 di Aula Fakultas Hukum.
Acara dibuka oleh Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum, Dr. Azhari, SH, M.CL. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa prodi magister ilmu hukum akan melakukan reakreditasi awal tahun 2018 dengan harapan dapat mencapai akreditasi yang lebih baik.
“Kita akan mengsubmit dokumen dalam upaya melakukan reakreditasi pada awal tahun 2018 nanti. Namun, sebelum kita mengsubmit dokumen ini ke BAN-PT, terlebih dahulu kita akan menyerahkan borang tersebut ke pihak LP3M untuk dievaluasi dan mendapatkan komentar dari pihak internal. Harapan untuk akreditasi tahun depan yaitu A. Dalam upaya ini, kerjasama yang baik antara pihak fakultas dan para stakeholder sangat diperlukan”, ujarnya.
Lebih lanjut, Azhari menyampaikan bahwa pada dunia akademik sering terjadi ketidakpuasan alumni saat peringkat akreditasi program studi nya tidak tinggi, apalagi tidak sedang terakreditasi.
“Sering kita mendengar adanya komplain atau ketidakpuasan dari para alumni disaat program studi nya tidak dalam keadaan terakreditasi di saat mereka melamar pekerjaan. Meskipun hal ini belum pernah terjadi di tempat kita, namun perlu kita jaga supaya tidak terjadi. Oleh karenanya, workshop ini menjadi kesempatan kepada pihak fakultas untuk mempersiapkan borang akreditasi secara maksimal”, tutupnya.
Narasumber workshop, Dr. Sofia, S.Si., M.Sc menyampaikan bahwa rumusan Capaian Pembelajaran (CP) sangat diperlukan untuk mempersiapkan kompetensi mahasiswa. “Capaian Pembelajaran sangat diperlukan oleh setiap program studi untuk mencapai tujuan, salah satunya adalah mengisi peluang kerja yang tersedia. CP ini dapat dititip melalui mata kuliah yang disediakan pada program studi. Dalam penyusunan CP ini, ada tiga hal yang harus dimasukkan yaitu indikator jelas, terukur dan dapat di observasi”, ungkap Dr Sofia.
Lebih lanjut, Dr. Sofia menyampaikan bahwa dalam mendeskripsi CP perlu dilakukan secara bersama-sama antara akademisi, alumni, dan juga berbagai stakeholders lain. “Dalam penyusunan CP ini perlu adanya kerjasama yang baik berbagai para akademisi, alumni dan para stakeholders. Meski demikian, semua yang terlibat dalam penyusunan ini tidak serta merta dapat merubah nama dan konten yang diinginkan karena kita perlu mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh SNPT. Ada empat unsur yang harus tercantum dalam CP yaitu keterampilan umum, ketrampilan khusus, pengetahuan, dan sikap”, jelasnya.
Salah satu alumni, Hamdan, memberi masukan untuk disediakan sebuah mata kuliah yang membimbing mahasiswa untuk mampu menulis artikel jurnal ilmiah. Masukan ini mendapatkan apresiasi dari pihak fakultas dan narasumber. Meskipun mata kuliah ini tidak dapat disediakan pada kurikulum fakultas, namun kompetensi ini dapat dititipkan pada mata kuliah tertentu seperti pada mata kuliah metodologi penelitian hukum.
Hadir pada acara ini perangkat Fakultas Hukum, Wakil Dekan 1, Dr. Azhari, SH, M.CL, Wakil Dekan 3, Dr. Gausyah, SH, MH, Tim Pusat Pengembangan Pendidikan LP3M, Dr. Iskandar Abdul Samad, MA, akademisi Fakultas Hukum, Dr. Teuku Muttaqin Mansur, MH, Ketua Program Studi S3 Ilmu Hukum, Prof, Dr. Adwani, SH, M.Hum, dan perwakilan mahasiswa S2 serta stakeholders. (Noe)
Comments are closed