Sejarah LPM USK

Sejarah penjaminan mutu Universitas Syiah Kuala diawali dengan pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Internal (MONEV-In) dengan Keputusan Rektor Nomor 184 Tahun 2003, tanggal 28 April 2003. Pembentukan MONEV-In ini dilandasi oleh Higher Education Long Term Strategy (HELTS) Dikti tahun 2003-2010 yang mengisyaratkan bahwa perguruan tinggi harus menjadi sebuah institusi yang sehat dimana peningkatan mutu berkelanjutan menjadi kepedulian utama. Paragdima kementerian saat itu yang berubah dari eksekutor menjadi fasilitator telah mendorong perguruan tinggi untuk lebih giat melakukan evaluasi diri dalam rangka melahirkan program-program peningkatan mutu yang diajukan dalam suatu hibah kompetisi. Pada perkembangannya, tim MONEV-In memonitor dan mengevaluasi baik Jurusan/Program Studi penerima hibah maupun non penerima hibah dan Lembaga/Unit Kerja lainnya. Hasil kegiatan MONEV-In dilaporkan kepada rektor untuk dapat ditindaklanjuti melalui suatu tindakan koreksi tertulis kepada Jurusan/Program Studi dan unit kerja.

Sejak tahun 2005, hasil kegiatan MONEV-In dilaporkan pada kegiatan rapat tahunan universitas sehingga para dekan, ketua lembaga dan pimpinan unit kerja dapat menilai kualitas kinerjanya dibandingkan dengan yang lain. Terlihat bahwa pelaporan hasil MONEV-In dalam rapat tahunan Universitas Syiah Kuala telah mulai membangkitkan kesadaran dan kepedulian para pimpinan universitas akan mutu. Kegiatan MONEV-In mengantarkan Universitas Syiah Kuala untuk lebih serius kepada peningkatan penjaminan mutu akademik. Keseriusan tersebut diwujudkan dengan pembentukan Badan Penjaminan Mutu (BJM). BJM telah berperan penting dalam meningkatkan akreditasi program studi dan mengawal proses peningkatan mutu melalui berbagai kegiatan penguatan manajemen mutu dan audit internal mutu akademik.

Pada Tanggal 31 Desember 2015, Badan Penjaminan Mutu (BJM) berubah menjadi Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) sesuai Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Syiah Kuala Pasal 106.

Dan pada Tahun 2023, dengan berubahnya status USK menjadi PTN-BH, LP3M berubah kembali menjadi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), Sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala, No. 44 Tahun 2023, tentang Organisasi Kesekretariatan, Organisasi Fakultas, Organisasi Sekolah Pascasarjana, Organisasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Organisasi Lembaga Penjaminan Mutu, Organisasi Unsur Pengembangan dan Pelaksana Tugas Strategis, dan Kantor Audit Internal Universitas Syiah Kuala, BAB VI, Pasal 48. Struktur organisasi LPM terdiri atas:

Ketua;

Sekretaris;

Bagian Tata Usaha;

Pusat; dan

Kelompok Jabatan Fungsional.