Sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala, No. 44 Tahun 2023, tentang Organisasi Kesekretariatan, Organisasi Fakultas, Organisasi Sekolah Pascasarjana, Organisasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Organisasi Lembaga Penjaminan Mutu, Organisasi Unsur Pengembangan dan Pelaksana Tugas Strategis, dan Kantor Audit Internal Universitas Syiah Kuala, BAB VI, Pasal 48, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) USK mempunyai tugas melaksanakan mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik.

Sesuai Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala, No. 44 Tahun 2023 tersebut diatas, LPM terdiri atas:

  1. Ketua;
  2. Sekretaris;
  3. Bagian Administrasi Umum;
  4. Pusat; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.