Akreditasi Perguruan Tinggi sangat diperlukan sebagai standar ukuran tentang mutu pendidikan pada suatu lembaga pendidikan perguruan tinggi, dimana setiap Perguruan Tinggi harus dapat meningkatkan mutu dan daya saing terhadap lulusannya dan dapat menjamin tentang proses belajar mengajar pada Perguruan Tinggi tersebut, dan sebagai acuan untuk memberikan informasi tentang telah siapnya suatu Perguruan Tinggi dalam melakukan kegiatan proses belajar mengajar sesuai standarisasi yang diberikan oleh pemerintah (Kemendikbudristek) dalam tahap proses globalisasi pendidikan untuk daya saing secara global dimasa datang. Universitas Syiah Kuala yang merupakan salah satu Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTNBH) di Aceh saat ini terakreditasi Unggul.

NoTahun LulusSertifkat AkreditasiKeterangan
1Sebelum 2009Download Surat KeteranganBagi alumni yang lulus sebelum tahun 2009, yang digunakan adalah Surat Keterangan dari USK (saat itu belum ada akreditasi).
2 10 Januari 2009 – 10 Januari 2014 Download SK Akreditasi CBagi alumni yang lulus dalam rentang 10 Januari 2009 s/d 10 Januari 2014, yang digunakan adalah SK Akreditasi C (saat itu belum ada file Sertifikat Akreditasi).
311 Januari 2014 – 9 Juli 2015Download SK Akreditasi C dan Surat KeteranganBagi alumni yang lulus dalam rentang 11 Januari 2014 s/d 9 Juli 2015, yang digunakan adalah SK Akreditasi C beserta Surat Keterangan dari USK.
410 Juli 2015 – 10 Juli 2020Download Sertifikat Akreditasi ABagi alumni yang lulus dalam rentang 10 Juli 2015 s/d 10 Juli 2020, yang digunakan adalah Sertifikat Akreditasi A.
511 Juli 2020 – 21 Februari 2022Download Sertifikat Akreditasi ABagi alumni yang lulus dalam rentang 11 Juli 2020 s/d 21 Februari 2022, yang digunakan adalah Sertifikat Akreditasi A. Sertifikat Akreditasi ini tidak perlu dilegalisir karena sudah ada QR Code, info terkait hal tsb ada pada surat ini: Download Surat Keterangan Legalisir
622 Februari 2022 – 11 Juli 2025Download Sertifikat Akreditasi UnggulBagi alumni yang lulus dalam rentang 22 Februari 2022 s/d 11 Juli 2025, yang digunakan adalah Sertifikat Akreditasi Unggul. Sertifikat Akreditasi ini tidak perlu dilegalisir karena sudah ada QR Code, info terkait hal tsb ada pada surat ini: Download Surat Keterangan BAN-PT