Dalam rangka percepatan dan peningkatan pelayanan perizinan pembukaan Program Studi di lingkungan Universitas Syiah Kuala (USK) Sebagai Perguruan Tinggi Berbadan Hukum, maka lahirlah sebuah pedoman lebih lanjut yang mengatur persyaratan, prosedur, dan instrumen yang diperlukan. Pedoman ini meliputi pembukaan Program Studi akademik, vokasi, dan profesi yang dituangkan dalam Peraturan Rektor USK No. 48 Tahun 2023 tentang Pembukaan, Perubahan, dan Penutupan Program Studi di USK.

Untuk itu pada Senin (18/09/2023) bertempat di Ruang Balai Senat lt. 2 Kantor Pusat Administrasi USK, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) USK melaksanakan sosialisasi instrument Desk Evaluation dan Verifikasi Lapangan Pembukaan Prodi di Lingkungan USK. Kegiatan ini dihadiri oleh para Dekan Fakultas, Direktur Pascasarjana, Direktur Direktorat Pendidikan dan Pembelajaran, Tim Komisi A Senat Akademik USK dan para reviewer Pembukaan Prodi.

Acara ini dipandu oleh Sekretaris LPM USK Dr. Yanis Rinaldi, S.H., M.Hum dan dibuka oleh Prof. Dr. Ir, Suhendrayatna, M.Eng sekaligus sebagai narasumber pada kegiatan ini. (Noe-)

20230918_1

20230918_2

Categories:

Tags:

Comments are closed