Akreditasi merupakan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) sebagai bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) pada sebuah Perguruan Tinggi. Akreditasi Program Studi, salah satu dari bentuk SPME tersebut, saat ini telah mengalami perubahan pada instrumennya. Berdasarkan Peraturan BAN-PT Nomor 2 Tahun 2019 pengajuan Akreditasi Program Studi akan menggunakan instrumen baru yaitu Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 4.0 yang mulai berlaku efektif per tanggal 1 April 2019. Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) sebagai garda terdepan dalam penjaminan mutu di Unsyiah selalu berupaya untuk mendampingi dan membina program studi dalam proses APS ini.

 

Selasa (02/07), LP3M diundang untuk memberikan pelatihan dalam kegiatan Pelatihan Akreditasi Program Studi 4.0 yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana (PPs) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) bertempat di Ruang Teleconference PPs. Kegiatan ini menghadirkan tim internal LP3M, Dr. Ir. Suhendrayatna, M.Eng (Sekretaris LP3M), Dr. drh. Rinidar, M.Kes (Kepala Pusat Audit dan Pembinaan Akreditasi) dan Dr. Ir. M. Aman Yaman, M.Agric.Sc (Kepala Pusat Pengembangan Sistem Manajemen Mutu), yang memberikan materi terkait administrasi pengusulan akreditasi, penyusunan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) dan penyusunan Laporan Evaluasi Diri (LED). LKPS dan LED adalah dokumen akreditasi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan BAN-PT Nomor 2 Tahun 2019 dengan menggunakan 9 kriteria dalam proses pengajuan APS. (kh)

Categories:

Tags:

Comments are closed