Bekerjasama dengan Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Aceh, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Syiah Kuala (USK) melakukan Workshop Beban Kerja Dosen (BKD) bagi Dosen ISBI Aceh Tahun 2022 di Aula Kampus A ISBI Aceh, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar. Workshop yang berlangsung pada tanggal 15 Juni 2022 ini melibatkan 2 staf LP3M USK, antara lain Prof. Dr. Adlim, M.Sc dan Prof. Dr. Ir. Suhendrayatna, M.Eng. Workshop ini bertujuan agar Dosen ISBI Aceh mampu mempersiapkan diri untuk dapat mengikuti Sertifikasi Dosen dan setiap semesternya mampu melaporkan kinerjanya melalui BKD. Demikian amanat Direktur ISBI Aceh, Dr. Ir. Mirza Irwansyah, MBA, MLA pada saat membuka acara workshop yang dibagi ke dalam 2 sesi (pagi dan siang) ini.
Mengawali presentasinya pada sesi Pertama, Prof. Adlim menjelaskan bahwa Beban kerja dosen (BKD) merupakan gambaran beban SKS dosen melaksanakan Tri Dharma dalam satu semester ke depan dengan unsur-unsur utama terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat. Beban kerja dosen ini perlu dilaporkan secara periodik untuk mengetahui gambaran kinerja riil dosen melaksanakan Tri Dharma dalam hitungan SKS satu semester terakhir yang sudah dijalani, dimana batas rentang SKS paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks dan paling banyak 16 (enam belas) sks pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya. Angka sks yang dilaporkan merupakan nilai maksimum sedangkan nilai akhir ditentukan dan dievaluasi oleh asesor.
Pembahasan sesi kedua workshop difokuskan kepada bagaimana dosen mempersiapkan Sertifikasi Dosen. Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Demikian kutipan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen yang disampaikan Prof. Suhendrayatna kepada seluruh dosen ISBI Aceh pada acara Workshop tersebut. Lebih lanjut Prof. Suhendrayatna menjelaskan bahwa dosen dapat diberikan Sertifikat Pendidik setelah memenuhi syarat:
- memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
- memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli; dan
- lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Mengakhiri kegiatan workshop ini, Sekretaris LPPMPMP ISBI Aceh, Saniman Andi Kafri, S.Sn. M.Sn mengingatkan kepada seluruh peserta agar segera dapat mempersiapkan diri untuk melengkapi data diri pada PDDIKTI sehingga tahun 2022 ini dapat mengikuti proses Sertifikasi Dosen yang akan dilakukan oleh Dijen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada 3 gelombang antara lain pada: 16 Juni 2022 (Gelombang 1), 8 Agustus 2022 (Gelombang 2), dan 26 September 2022 (Gelombang 3). (SHY)
Comments are closed