Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Syiah Kuala (USK) berkerjasama dengan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Jabal Ghafur (UNIGHA) melakukan pembinaan Auditor AMI melalui Pelatihan dan Sertifikasi Auditor AMI tahun 2022 bagi Calon Auditor UNIGHA. Pelatihan yang dilakukan di Gedung Nurdin Abdurrahman. Keuniree kota Sigli ini dibuka oleh Rektor UNIGHA, Prof. Dr. Bansu I. Ansari, M.Pd dan dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Akademik (Dr. Rahmi Agustina, M.Pd) beserta pejabat teras lainnya di lingkungan universitas tersebut. Dihadapan 15 dosen peserta pelatihan, Prof. Bansu mengingatkan bahwa UNIGHA saat ini terus berupaya melakukan perbaikan menuju mutu berkelanjutan dan kegiatan ini adalah salah satu upaya universitas ini melakukan peningkatan kualitas auditor yang merupakan garda terdepan dalam implementasi PPEPP menuju UNIGHA yang bermutu. LP3M USK mengirimkan 3 auditor seniornya yang terdiri dari Prof. Dr. Ir. Suhendrayatna, M. Eng, Dr. M. Aman Yaman, M.Agric.Sc., dan Nurlaili, S.Pd., M.Pd untuk pelaksanaan pembinaan Auditor di UNIGHA yang dilakukan pada tanggal 27-29 Juni 2022 ini.
Mengawali presentasinya pada sesi Pertama, Prof. Suhendrayatna menjelaskan bahwa Auditor AMI harus menguasai tentang Siklus SPMI – PPEPP, yang meliputi Strategi mutu suatu Perguruan Tinggi (khususnya Universitas Jabal Gafur), Mekanisme Implementasi Siklus SPMI, Kontent SNDIKTI (Permendikbud No. 3 Tahun 2020), Operasional PPEPP SNDIKTI (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan), dan Peran AMI dalam unsur Evaluasi Pelaksanaan SNDIKTI. Siklus PPEPE yang dimaksud adalah Penetapan Standar Dikti, Pelaksanaan Standar Dikti;, Evaluasi (Pelaksanaan) Standar Dikti, Pengendalian (Pelaksanaan) Standar Dikti, dan Peningkatan Standar Dikti.
Pembahasan pada sesi kedua, materi difokuskan kepada bagaimana seorang auditor dapat mengidentifikasi, mengkuantifikasi, dan mengukur pelampauan capaian SNDIKTI dalam Siklus SPMI. Dr. M. Aman Yaman menjelaskan bahwa pelampauan SNDikti dapat dicapai dalam 2 katagori yaitu secara Kualitatif yang sering disebut juga pelampauan secara vertikal dan secara Kuantitatif yang sering dikenal juga pelampauan secara horisontal. Pelampauan SN-Dikti secara kualitatif adalah jenis standar dengan kadar spesifikasi/persyaratan/ kriteria yang lebih tinggi dari SN-Dikti, seperti Standar Dikti: Masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks. Pelampauan oleh PT adalah masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan paling lama 5 (lima) tahun akademik untuk program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks. Lebih lanjut, Dr. M. Aman Yaman menegaskan bahwa pelampauan SN-Dikti secara kuantitatif adalah standar di luar yang diatur dalam SN-Dikti. Sebagai contoh, dalam SN Dikti tidak diatur standar kerjasama perguruan tinggi; maka penetapan standar kerjasama perguruan tinggi oleh PT merupakan pelampauan terhadap SN-Dikti
Materi pada sesi ketiga disampaikan oleh Nurlaili, Spd., M.Pd yang lebih difokuskan kepada teknis pelaksanaan AMI meliputi manfaat, tujuan, fungsi AMI, manajemen, dan tahapan AMI, Fungsi Auditor, Syarat Auditor dan Cakupan Tugas Auditor AMI dalam Siklus SPMI, dan Temuan AMI. Peserta juga dibekali dengan metode untuk melaksakan audit yang meliputi mekanisme pelaksanaan AMI, penyusunan tabel dokumen, audit sistem, dokumen audit kepatuhan (Visitasi), penyusunan daftar pertanyaan, dan identifikasi hasil temuan. Diakhir pelatihan, peserta diarahkan untuk mengikuti latihan audit seharian penuh berupa simulasi audit pada 2 UPPS, yaitu Fakultas Teknik dan Fakultas Ekonomi yang dipandu oleh ketiga Auditor Senior USK tersebut. Hasil akhir dari kegiatan ini, peserta mengikuti sertifikasi auditor dan hasilnya memuaskan. Peserta merasa puas mengikuti acara ini dimana banyak ilmu dan info terbaru tentang audit yang diperoleh serta bertekad untuk terus melakukan peningkatan mutu berkelanjutan di UNIGHA melalui pelaksanaan audit yang terintegrasi. Berbekal pengalaman dan binaan yang dilakukan oleh LP3M USK ini, selanjutnya PJM UNIGHA akan melanjutkan kegiatan AMI Siklus ke 6 tahun 2022 yang akan dilakukan di akhir tahun ini. (SHY)
Comments are closed