Jum’at, (17/11/2023), Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) USK melakukan Audit Internal di Kantor Sekretariat LPM. Audit internal adalah audit yang dilakukan setiap tahun, merupakan salah satu bagian dalam pengelolaan sistem manajemen mutu. Audit internal merupakan kegiatan yang harus dilakukan oleh sebuah organisasi/lembaga jika sudah tersertifikasi ISO. Dalam hal ini, LPM yang telah tersertifikasi ISO 9001:2015 pada tahun 2018 lalu, melakukan kegiatan ini sebagai upaya untuk peningkatan mutu dalam sistem manajemennya.
Pada kegiatan audit internal ini, semua anggota LPM diaudit, mulai dari Ketua Lembaga, Pusat-Pusat Pengembangan LPM, Bagian dan Sub Bagian LPM, Management Representative (MR), dan Document Controller (DC). Audit ini dilakukan dengan tujuan untuk melihat kelengkapan dan ketidaksesuaian yang terdapat di setiap pusat/bagian, selanjutnya temuan-temuan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh masing-masing pusat/bagian yang bersangkutan. Kegiatan audit internal dilaksanakan selama 1 hari dan juga mempersiapkan dokumen untuk Surveillance ISO yang akan datang. (Noe-)
Comments are closed